Kadishub Ajak Kades di Kecamatan Keluang Tentang Pengawasan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin

Langkah Menuju ZERO ODOL 2023

 

Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Musi Banyuasin mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor : B.551/079/DISHUB-II/2021 tentang Pengawasan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin bertempat di kecamatan Keluang, Selasa (20/4/2021).

 

Dalam kesempatan itu, Kadishub Muba H Pathi Ridwan SE ATD MM menegaskan, berdasarkan Surat Edaran Bapak Bupati Musi Banyuasin, kita menegaskan di tahun-tahun berikutnya kita ingin kabupaten Musi Banyuasin Zero ODOL (Over Load) yang didasari Surat Edaran Nomor : SE 21 TAHUN 2019 Tentang Atas Pelanggaran Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) Dan/Atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension), dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP/4413/AJ.307/DRJD/2020 Tentang Dimensi Angkutan Barang Curah.

 

Diberitahukan kepada seluruh pemilik Kendaraan/Pengemudi dan/atau perusahaan angkutan barang untuk mentaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan bidang usaha angkutan.

 

” Berdasarkan Launching Zero Kendaraan ODOL yang di buka oleh Bapak Bupati, bahwa saat ini kita dalam tahapan penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selama 6 bulan beroperasi Uji KIR yang dilakukan oleh Dishub Muba telah mencapai 203 Kendaraan yang telah di Uji oleh kita,” jelas Pathi.

 

Sosialisasi ini dihadiri oleh , Camat Keluang , turut diikuti oleh seluruh Kepala Desa di kecamatan Keluang, KASATLANTAS, Kepala Dinas PUPR, Kepala BP2RD, BABINSA, Pihak Perusahaan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Pemuda di wilayah kecamatan Keluang.