Pengujian kendaraan bermotor merupakan serangkaian pemeriksaan komoponen-komponen kendaraan yang harus memenuhi persyaratan ambang batas laik jalan,unuk memastikan kendaraan yang akan digunakan atau dioperasikan dijalan dalam kondisi teknis baik demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan. Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap kendaraan angkutan umum dan angkutan barang wajib memiliki buku uji yang masih berlaku dan membayar retribusi sesuai peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus mobil barang , kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 2 meliputi pengujian terhadap persyaratan teknis dan pengujian persyaratan laik jalan. Berdasarkan kriteria tersebut, kemudian ditentukan hasil pengujian fisik. Hasil pengujian ini pada akhirnya menentukan yang nantinya harus dilakukan terkait pengujian fisik tersebut.
- MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun masksud dan tujuan pengujian kendaraan bermotor adalah :
- Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
- Melestarikan lingkungan dari kermungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh pengguna kendaraan bermotor di jalan.
- Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.